Berpikirlah Sebelum Menghina di Sosial Media

 

Lebih baik pikir ulang 1000x sebelum menghina presiden di medsos, karena ancaman penjaranya bukan main-main yaitu 10 tahun penjara. Sebagaimana yang dimuat disalah satu pemberitaan nasional ( baca disini :Tempo.co ). Semoga bisa dijadikan pembelajaran penting dan bermanfaat bagi yang masih menggunakan logika dan nalar yang benar. Bagaimana pun seorang presiden / kepala negara ialah salah satu simbol NKRI

Menghina presiden Jokowi berarti menghina bangsa dan negara Indonesia, oleh karena itu suasana pilpres jangan lagi dibawa - bawa. Lebih baik kembali kepada aktifitas masing - masing dan mencari nafkah buat keluarga. Selain itu buat apa menghina hanya demi mencari sensasi tanpa mengerti substansi permsalahan negatif yang dikemukakan di berbagai hal khususnya medsos.


Seorang pembantu tukang sate berinisial MA ditangkap polisi, karena diduga menghina presiden Jokowi melalui akun Facebook. Pria berusia 23 tahun yang hanya lulusan SMP itu ditangkap atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia dijerat pasal berlapis yaitu yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

Irfan Fahmi, Kuasa hukum MA mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis pekan lalu oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. MA langsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1×24 jam langsung dilakukan penahanan.

“Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,” kata Irfan kepada Okezone, Selasa 28 Oktober 2014.

Irfan menjelaskan, MA masuk ke sebuah grup Facebook yang isinya saling saling membully antara capres A dengan capres B pada musim kampanye lalu. MA terpancing suasana diskusi dan turut menyebarkan teks maupun gambar yang sudah beredar di media sosial.

“Dia hanya ikut-ikutan saja, terjebak situasi politik saat itu,” tambah Irfan seperti dikutip Tempo, Selasa, 28 Oktober 2014.


Ibu Korban Siap Bersimpuh Dihadapan Jokowi

ibu menangis - ilustrasi 

Tersangka M berencana memohon ampun kepada Jokowi agar sang anak dibebaskan. “Sebisa mungkin ibunya ingin bersimpuh di hadapan orang-orang yang dirugikan anaknya, mau minta maaf,” tambah Irfan.

Ibunda berharap anaknya tidak dipenjara meskipun dianggap telah melakukan tindakan kejahatan yakni pencemaran nama baik. M berharap Jokowi memaafkan dan kasus tersebut dapat diselesaikan dengan jalur kekeluargaan. “Andai kata itu kejahatan, penyembuhannya bukan di penjara, apalagi Jokowi mengusung ide gagasan revolusi mental. Revolusi mental apa yang kira-kira bisa dilakukan oleh tersangka,” kata Irfan menirukan ucapan sang ibunda.

Penjelasan Polisi

Penyidik cybercrime Mabes Polri membenarkan MA sedang ditahan. Ia ditangkap karena foto yang diunggahnya memang keterlaluan. Menurutnya, MA menyambung dan mengedit foto Jokowi dan Mega sedang berhubungan.

“Pelaku melakukan potong sambung gambar cewek dengan Jokowi dan juga ada gambar Jokowi (berhubungan badan dengan) Bu Megawati. Porno dan tidak pantas. Masak gambar presiden digituin. Kita sendiri kalau digituin orang lain pasti juga lapor polisi,” kata seorang penyidik Cybercrime Mabes Polri seperti dikutip dari Beritasatu. [Siyasa/beritapopuler.com]


Sumber : beritasatu, tempo, okezone

Bukan yang pertama 

Hina Wali Kota Tegal di Facebook, AS Ditangkap

Semarang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menahan dua pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Tegal yang dilakukan melalui jejaring sosial Facebook.

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ditemukan konten dalam sebuah akun 'Facebook' yang isinya penghinaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Jumat.

Dua tersangka yang diamankan, masing-masing AS (39) dan KR (41), merupakan pemilik akun "Facebook" yang dimaksud.

Ia mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan yang dilakukan oleh rekan Wali Kota Tegal Siti Masitha atas dugaan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mendapati pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Djoko menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun "Facebook" tersebut. "Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan," katanya.

Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota. "Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan," katanya.

Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis lembaga swadaya masyarakat di Kota Tegal.

Hina SBY, Monang Kena 6 Bulan

 
Arry Anggadha - detikNews

Jakarta - Meski sekarang zaman keterbukaan, namun mencaci presiden masih haram hukumnya. Akibatnya, karena menghina Presiden SBY, Monang J Tambunan pun diganjar hukuman kurungan 6 bulan penjara. Monang dinyatakan terbukti bersalah melakukan penghinaan dengan sengaja di depan umum.

"Memutuskan terdakwa Monang Tambunan terbukti melakukan penghinaan dengan sengaja dan melakukan pelanggaran dalam pasal 310 KUHP dan menetapkan terdakwa dihukum 6 bulan penjara potong masa tahanan," demikian vonis ketua majelis hakim Cicut Sutiarso dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Senin (9/5/2005).

Hal yang meringankan vonis hakim adalah terdakwa berlaku sopan dalam masa persidangan dan masih muda. Monang J Tambunan yang menjabat Presidium GMNI ditangkap aparat saat melakukan aksi turun ke jalan memperingati 100 hari masa pemerintahan SBY-Kalla beberapa waktu lalu. Demo digelar di depan Istana Presiden. Seusai sidang, Monang menyatakan, dengan penangkapan aktivis ini, berarti demokrasi di Indonesia sudah mulai diinjak-injak.

Sedangkan jaksa Aditya mengungkapkan, vonis 6 bulan itu lebih rendah dari tuntutannya selama 1 tahun. "Kita akan konsultasi dengan Monang apakah dia akan banding atau menerima putusan," katanya. 


Sedangkan itu, di sosial media twitter sedang ramai dibicarakan #SaveTukangSate pada trending topic indonesia urutan 2 (29/10/2014) pada pukul 18.30.



1 komentar-facebook:

Adhi Pradono delete October 30, 2014 at 5:35:00 PM GMT+7

NIce Opinion and share....Betul secara personal Pak Presiden sudah memaafkan, namun proses hukum tetaplah berjalan agar tidak terjadi hal2 seperti ini lagi....